JCCNetwork.id – International Non Governmental Organization Forum on Indonesian Development (INFID) kembali menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. INFID menduga bahwa lembaga penyelenggara pemilihan itu telah terpengaruh oleh partai politik (parpol) dalam mengambil keputusan terkait revisi Peraturan KPU (PKPU), yang seharusnya sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.
“KPU kurang mandiri karena mungkin diatur oleh parpol dan DPR,” ujar Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, Minggu (8/10/2023) dikutip.
INFID menganggap bahwa dalam konteks pemilihan umum yang akan datang pada tahun 2024, revisi PKPU harus memastikan bahwa setidaknya satu dari tiga calon legislatif (caleg) adalah perempuan. Jadi keterwakilan perempuan di parlemen setidaknya sebesar 30 persen.
Namun, hingga saat ini, revisi tersebut belum juga diimplementasikan oleh KPU. Hal ini telah menimbulkan ketidakpuasan yang semakin meningkat di kalangan berbagai pihak yang peduli terhadap representasi gender dalam politik Indonesia.
“Ketika dilakukan konlultasi untuk undang-undang yang sudah menyebut sangat jelas, itu boleh dipertanyakan,” tuturnya.




