JCCNetwork.id- Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Henry Surya kini resmi ditahan Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
- Advertisement -
Henry Surya bakal menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” jelasnya.
- Advertisement -